Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur 10 Jam, Usut Dugaan Korupsi Bibit Nanas

2026-01-11 23:02:52
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur 10 Jam, Usut Dugaan Korupsi Bibit Nanas
MAKASSAR, - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama 10 jam terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas.Diketahui, pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 itu menelan dana hingga Rp 60 miliar. Bahtiar Baharudin, selaku Pj Gubernur Sulsel saat itu meresmikan program tersebut.Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan penyidik pada Rabu selama kurang lebih 10 jam.Ia mengatakan, Mantan Pj Gubernur Sulsel itu datang sekitar pukul 09.00 Wita kemudian pemeriksaan selesai sampai malam.Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel, Kepala BKAD Buka Suara Usai Ruangan Digeledah"Ada pemeriksaan terkait mantan PJ, terkait kasus pengadaan bibit nanas. Informasinya jam 09.00 Wita pagi, datang diperiksa, selesai malam. Kurang lebih 10 jam pemeriksaan," jelas Soetarmi dikonfirmasi, Kamis .Soetarmi mengaku belum mengetahui secara persis terkait materi pemeriksaan penyidik terhadap Bahtiar Baharuddin."Materi pemeriksaan saya juga tidak tahu, yang jelas terkait pengadaan bibit nanas," ungkap dia.Soetarmi bilang, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Mereka dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pengadaan hingga kelompok tani."Sejauh ini saksi yang diperiksa sudah banyak, sudah puluhan, mulai dari pejabat pengadaan, kemudian kelompok tani," ujar dia.Baca juga: Kejati Sulsel Geledah Perusahaan di Bogor terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 MiliarSebelumnya, Kejati Sulsel juga menggeledah salah satu perusahaan swasta yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa ."Ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dalam keterangannya, Rabu .Setelah mengintensifkan pemeriksaan terhadap pihak penyedia bibit di luar wilayah Sulsel, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi.Mulai dari kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian, dan satu orang Kepala Desa di Kabupaten Sinjai, Sulsel, pada Senin .Baca juga: Berawal dari Laporan Mahasiswa, Kasus Korupsi Bibit Nanas Bikin Kantor Gubernur Sulsel Digeledah KejaksaanDalam pemeriksaan, tim penyidik menemukan beberapa hal penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas, khususnya pada kelompok tani di kabupaten tersebut.


(prf/ega)