Berulang Kali Jadi Tersangka Korupsi, Apa yang Terjadi dengan Kepala Daerah?

2026-01-11 14:54:43
Berulang Kali Jadi Tersangka Korupsi, Apa yang Terjadi dengan Kepala Daerah?
JAKARTA, - Belum genap setahun pelantikan kepala daerah serentak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 20 Februari 2025, namun sudah ada dua kepala daerah yang jadi tersangka kasus korupsi.Dua kepala daerah ini adalah Bupati Kolaka Abdul Azis dan Gubernur Riau Abdul Wahid. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.Mereka berdua berkontribusi atas penambahan angka kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dalam catatan KPK, sudah ada 171 Bupati dan Wali Kota yang terjerat kasus korupsi, sedangkan untuk Gubernur sudah ada 30 orang.Data Kompas.com pada 2024 saja, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap KPK atas kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan terakhir Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.Baca juga: Gubernur Riau Perintahkan Anak Buah Tegak Lurus pada Satu Matahari, yaitu DirinyaKasus paling baru pada 2025, duo Abdul dari Kolaka Timur dan Riau jadi tersangka.Gubernur Riau Abdul Wahid bahkan menjadikan Provinsi Riau sebagai pemegang rekor tertinggi kepala daerah yang dicokok KPK, yakni sebanyak empat kali.Berfokus pada kasus Abdul Wahid, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Gubernur Riau ini saat hendak menunggu jatah duit yang hendak digunakan untuk keluar negeri.Uang ini diterima dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, adis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-V Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan, Cak Imin: Harus Jadi Pembelajaran...“(Fee) Yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.Kemudian, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujarnya.Johanis mengatakan, dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali setoran fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Juni, Agustus, dan November 2025.Kemudian, pada pertemuan ketiga pada Senin , KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M. Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.Baca juga: Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 Miliar


(prf/ega)