JAKARTA, - Di tengah ambisi sektor properti untuk terus berekspansi, terbentang tembok kokoh yang didirikan oleh Pemerintah larangan keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).Ketegasan ini memicu kegelisahan di kalangan pengembang, yang mengeklaim 306 proyek mereka terhambat regulasi lahan.Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI, Jakarta, Kamis , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan jawaban lugas dan taktis terhadap dilema yang dihadapi para pengembang, jika telanjur membangun, harus ada kompensasi nyata bagi negara.Baca juga: Libur Natal, Layanan Pertanahan Tetap BukaNusron menyadari adanya kondisi di lapangan di mana pengembang sudah telanjur (kadung) menguruk atau bahkan memulai pembangunan di atas lahan yang masuk kategori LSD.Untuk kasus-kasus darurat ini, Nusron menawarkan solusi bersyarat, yang menuntut tanggung jawab ekologis dan pangan dari pihak pengembang."Bapak-bapak sudah kadung (telanjur) uruk atau kadung bangun. Ternyata, di wilayah sini akan minta izin, saya kasih izin. Tapi, syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian (Mentan), cetak jadi sawah, baru saya kasih izin," tegas Nusron.Nusron menekankan, lahan sawah yang disetorkan ini bukanlah untuk Pemerintah, melainkan bagi pengembang itu sendiri sebagai pengganti aset yang mereka alihfungsikan.Namun, kebijakan ini bersifat pengecualian dan hanya berlaku apabila pembangunan sudah telanjur dilakukan.Baca juga: Jakarta Rilis Dua Program Pertanahan, Dijamin Efektif dan Hemat WaktuSebaliknya, jika belum ada pembangunan apa pun, Pemerintah tidak akan mengizinkan proyek di atas LSD.Ketegasan ini didasarkan pada kondisi yang disebut Nusron sebagai situasi yang sudah sangat darurat terkait dengan ketahanan pangan nasional.Nusron juga memberikan peringatan keras terhadap praktik alih fungsi lahan secara terselubung atau diam-diam. Pemerintah kini memiliki alat canggih untuk memverifikasi status historis lahan."Tapi kalau dulunya sawah, Bapak beli tahun 2017 memang sawah, kemudian diem-diem (diam-diam) diuruk bilang hari ini tidak sawah, enggak bisa," tambah dia."Karena apa? Kami menggunakan satelit pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kami satelit pun punya. Tidak bisa dibuangin, ini salah. Mau tidak mau, Bapak-Bapak harus mengganti kalau minta dibuangkan dari LSD," sambung Nusron.Baca juga: Percepat Layanan Pertanahan, Nusron Bakal Pangkas BirokrasiTeknologi satelit ini memastikan klaim pengembang bahwa lahan mereka sudah tidak berstatus sawah tidak bisa diterima jika bukti citra satelit menunjukkan sebaliknya.Ini adalah langkah maju BPN dalam menertibkan data lahan dan membatasi ruang gerak pengembang nakal.
(prf/ega)
Nusron Ultimatum Pengembang yang Kadung Bangun Properti di Lahan Sawah
2026-01-12 05:22:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 03:06










































