SPN Jabar Nilai RPP Pengupahan Pangkas Kenaikan Upah Buruh 2026

2026-01-12 16:56:50
SPN Jabar Nilai RPP Pengupahan Pangkas Kenaikan Upah Buruh 2026
BANDUNG, - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.Ia menilai, aturan tersebut berisiko menurunkan kenaikan upah buruh.PP yang ditandatangani pada Selasa malam itu menetapkan perhitungan upah minimum tahun 2026 berdasarkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen, inflasi 2,65 persen, serta indeks tertentu atau alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.Dadan berpendapat, penggunaan indeks tertentu akan mengurangi besaran kenaikan upah yang diterima buruh."Kalau pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, berarti hanya sekitar 4 persen (kenaikannya), setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Ini kan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah," ujar Dadan saat dihubungi pada Rabu .Baca juga: Kompensasi Bandara Militer di Situbondo, 1.004 Buruh Tani Diberi Seekor Sapi dan Sepasang DombaIa juga menekankan, angka indeks tertentu seharusnya tidak ditetapkan di bawah satu, karena hal itu akan mengurangi nilai kenaikan upah."Kalau dikali 0 ya 0, kan gitu. Padahal putusan MK jelas bahwa nilai indeks tertentu itu harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak," tutur Dadan.Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam SPN Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa .Dalam aksi tersebut, SPN Jabar menuntut agar kenaikan upah minimum tahun ini tidak lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.Dadan menambahkan, hingga saat ini, buruh masih berada dalam situasi ketidakpastian.Berdasarkan perhitungan, kenaikan upah minimum seharusnya berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen."Minimal sama dengan tahun kemarin. Kita sudah hitung-hitungan 8,5 persen sampai 10,5 persen tuntutan kami," pungkasnya.


(prf/ega)