Sidang Eksepsi Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan, Apa Sebabnya ?

2026-01-12 04:50:17
Sidang Eksepsi Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan, Apa Sebabnya ?
JAKARTA, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar.Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni yang mengaku kesulitan menuliskan eksepsi pribadinya.Ammar yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama lima terdakwa lainnya mengaku tidak mendapatkan akses terhadap kertas dan pulpen untuk menuliskan eksepsi.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan Eksepsi"Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para tendakwa ya. Satu minggu itu siap enggak siap kita lanjut (persidangan). Biar cepat persidangannya ya, kalau saudara nanti ini ditunda lagi lama. Ini enggak selesai-selesai perkaranya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang digelar secara hybrid dari Kantor PN Jakarta Pusat, Kamis ."Satu minggu (dari sidang hari Kamis ini). Siap enggak siap, kesepakatan kita semua kalau siap eksepsi dibacakan. Kalau enggak siap, kita lanjut dengan eksepsi yang ada," tegasnya.Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi dari Ammar Zoni dan lima terdakwa lain ditunda hingga pekan depan, Kamis .Adapun dalam sidang hari ini, Ammar dan lima terdakwa lain yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi mengikuti persidangan melalui zoom meeting dari Lapas Nusakambangan.Sedianya, sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari enam terdakwa kasus peredaran narkoba tersebut.Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pendapatnya.Baca juga: Jaksa Ungkap Temuan Sejumlah Barang Bukti di Sel Ammar ZoniSaat diberi kesempatan bicara, Ammar memohon agar bisa diberi kesempatan menghadiri sidang eksepsi secara offline di PN Jakarta Pusat. Ia beralasan aksesnya untuk menuliskan eksepsi sangat terbatas."Yang mulia mohon maaf kalau boleh saja bicara. Hari ini kan memang kita sudah eksepsi ya. Namun, bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini? Kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama saja itu sangat dibatasi sekali," ujar Zoni dalam sambungan zoom meeting."Kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing. Jadi sebenarnya saya rasa ini tidak ada yang bisa disampaikan dalam sidang eksepsi ini. Jadi kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline," jelasnya.Ammar menegaskan permohonan itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk lima terdakwa lainnya yang kini menjalani masa tahanan di Nusakambangan.Selain terbatasnya akses alat tulis untuk menulis eksepsi, Ammar juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya."Sedangkan kalau kita bisa offline, mungkin kita akan lebih dekat jarak yang bisa berhubungan, berkomunikasi. Karena yang paling penting saat ini komunikasi. Jadi saya permohon sekali lagi untuk bisa di-offline kan eksepsi ini," tegas mantan suami artis Irish Bella itu.Baca juga: Pengacara Protes Sidang Ammar Zoni Digelar Secara Daring: Teroris Aja Sidang Offline


(prf/ega)