LAMPUNG, – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus menggeledah Kantor Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Rabu .Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2020.Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pekon.Topo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 200 juta.Baca juga: Kejaksaan Jateng Amankan Rp 56,5 Miliar dari Korupsi, Mayoritas Terkait Dana Desa“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta berkas yang diduga berkaitan dengan perkara pengelolaan APBP Pekon Way Halom Tahun Anggaran 2020,” katanya saat dihubungi, Kamis .Menurut Topo, dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.“Penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi serta melengkapi pemberkasan perkara agar penanganannya dapat segera dituntaskan,” katanya.Topo menegaskan, Cabjari Tanggamus berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Way Halom tersebut.
(prf/ega)
Usut Korupsi APBP Rp 200 Juta, Jaksa Geledah Kantor Desa Pekon Way Halom
2026-01-12 05:27:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 03:05










































