Empat Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Kemayoran

2026-01-12 02:49:30
Empat Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Kemayoran
JAKARTA, – Polisi menangkap empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam diduga untuk tawuran di kawasan Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Mereka diamankan saat petugas melakukan Patroli Perintis Presisi di wilayah yang kerap menjadi titik rawan tawuran.“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara.Baca juga: 4 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus, Tiga Celurit DisitaSusatyo menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB ketika petugas mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Saat didekati, para remaja itu sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” kata Susatyo.Dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit telepon genggam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.Susatyo menegaskan, Patroli Perintis Presisi merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi tawuran remaja yang berisiko menimbulkan korban jiwa.Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel yang rutin menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Tawuran yang Menewaskan Mahasiswa di Malang“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” tutur William.Atas perbuatannya, keempat remaja itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Namun, karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.


(prf/ega)