- Sebagian dari Anda belakangan mungkin sempat mendengar atau menemukan istilah zero mining yang mulai muncul dalam pembicaraan soal industri tambang.Istilah ini sempat disinggung oleh seseorang yang menolaknya dengan tegas, dengan alasan manusia modern masih sangat bergantung pada produk tambang, terutama untuk kebutuhan energi.Pernyataan tersebut memunculkan kembali perdebatan soal batas ideal pengurangan aktivitas tambang.Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud zero mining dan mungkinkah konsep itu diterapkan di Indonesia?Dosen dan peneliti bidang Sumber Daya Mineral, Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus Staf Khusus Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Lucas Donny Setijadji, menilai istilah zero mining sebenarnya tidak dikenal dalam dunia pertambangan.Menurut Lucas, konsep tersebut tidak ditemukan dalam teori maupun praktik pertambangan modern.“Saya mengajar geologi pertambangan lebih dari 20 tahun dan belum pernah membaca, apalagi mengajarkan konsep ini. Karena itu saya cukup terkejut saat diminta pendapat mengenai isu ini,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: 2 Negara yang Tidak Bergantung pada Tambang tapi Kaya Raya, Mana Saja?Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima, Lucas menyampaikan, istilah zero mining tampaknya merujuk pada kebijakan yang melarang seluruh aktivitas pertambangan di suatu wilayah.Namun, pendekatan tersebut dinilainya terlalu ekstrem dan tidak sejalan dengan prinsip industri modern.“Yang lebih umum digunakan sejauh ini adalah konsep pertambangan berkelanjutan (sustainable mining), pertambangan hijau (green mining), dan pertambangan yang bertanggung jawab,” katanya.Ia menegaskan, kebutuhan terhadap industri pertambangan tidak dapat dihapus begitu saja karena masyarakat dan negara masih sangat bergantung pada kontribusinya. Terutama perusahaan yang mampu menjalankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) secara benar.Baca juga: Punya Hasil Tambang Besar, Aceh Justru Masuk 10 Provinsi Termiskin di IndonesiaLucas mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada dasar hukum yang mendasari munculnya istilah ‘'zero mining'’ sejauh ini. Menurutnya, wacana atau konsep tersebut muncul dari pihak tertentu yang secara keras menolak kehadiran industri pertambangan."Wacana ini menurut saya terlalu ekstrem karena tidak memperbolehkan sama sekali hadirnya industri pertambangan. Dalam konteks tertentu saya memahami adanya pandangan pihak tertentu yang meyakini bahwa semua kegiatan pertambangan merusak lingkungan sehingga tidak layak dilakukan sama sekali," ungkap Lucas.Meski begitu, ia tetap menilai pandangan tersebut terlalu ekstrem sebab tidak mempertimbangkan faktor kontribusi positif industri pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.Baca juga: 4 Potret Tambang Emas Ilegal di Mandalika yang Ditemukan Kemenhut, Berjarak 11 Km dari Sirkuit MotoGP
(prf/ega)
Apa Itu Zero Mining dan Apa Bisa Diterapkan di Indonesia? Ini Kata Dosen UGM
2026-01-11 03:42:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:02
| 2026-01-11 03:23
| 2026-01-11 02:38
| 2026-01-11 02:00
| 2026-01-11 01:39










































