TEGAL, - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah, terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan sektor industri dan proyek investasi baru.Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mencatat hingga Oktober 2025, ada 1.672 TKA. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sejumlah 1.495 TKA.Pekerja asing itu, mayoritas berasal dari China dan Korea Selatan yang bekerja di berbagai perusahaan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan dari jumlah tersebut, 17 TKA di antaranya telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).Baca juga: Klaim Serapan Tenaga Kerja 320.000 Diragukan, Buruh Jateng: Apakah Termasuk Pekerja Asing?"Dari Januari sampai Oktober terdata ada 1.708 WNA (warga negara asing), termasuk 36 di antaranya anak-anak yang ikut orangtuanya," kata Haryono didampingi Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arief Yudhistira, Rabu .Haryono mengungkapkan bahwa dari jumlah seribuan yang tinggal untuk bekerja, ada 8 TKA yang dideportasi ke negara asalnya karena melanggar peraturan."Dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan, ada delapan WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka dipulangkan ke negara asal, mayoritas China," ungkap Haryono.Haryono menyebutkan bahwa memang ada tren penambahan jumlah TKA.Peningkatannya cukup signifikan jika dibandingkan dengan sepanjang 2024 yang berjumlah 1.495 TKA.Menurutnya, peningkatan TKA disebabkan oleh pertumbuhan sektor industri penanaman modal asing (PMA) yang mulai berkembang di Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang.Baca juga: Realisasi Investasi di Jateng Capai Rp 20 T, Buruh Was-was Pekerja Asing, Ini SebabnyaPihaknya terus melakukan pengawasan atau pemantauan.Termasuk pengawasan yang dilakukan bersama-sama oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing), yakni tim koordinasi yang dibentuk untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia."Termasuk bersama APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan kegiatan pemantauan," pungkas Haryono.
(prf/ega)
Pekerja Asing di Eks Karesidenan Pekalongan Melonjak, 2025 Capai 1.672 Orang
2026-01-12 04:02:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:05
| 2026-01-12 02:05
| 2026-01-12 01:53










































