Utang Pinjol Menumpuk dan Tak Mampu Bayar? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

2026-02-05 10:03:56
Utang Pinjol Menumpuk dan Tak Mampu Bayar? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh
JAKARTA, - Outstanding pinjaman online (pinjol) terus naik di tengah tekanan biaya hidup.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy).Hanya sebulan berselang, utang pinjol sudah tembus Rp 90,99 triliun per September 2025, naik sekitar 3,86 persen dibanding Agustus. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) ikut meningkat menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus 2025.Baca juga: Pembiayaan Pinjol Melonjak, Porsi Produktif Baru 34 PerseniStock/ hirun ilustrasi pinjol. Daftar pinjol resmi OJK 2025. Daftar pinjol resmi OJK Desember 2025. Pinjol resmi OJK.Angka itu menggambarkan dua hal: pinjol makin menjadi sumber pembiayaan masyarakat, tetapi risiko gagal bayar juga naik.Di saat bersamaan, muncul narasi “gagal bayar ramai-ramai”, jasa “joki galbay”, dan hoaks soal penghapusan data utang yang membingungkan debitur.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa outstanding pinjol Rp 87,61 triliun per Agustus 2025 masih tumbuh signifikan, dengan TWP90 di level 2,60 persen dan masih di bawah batas aman 5 persenHingga kuartal III 2025, OJK mencatat:Baca juga: Sasar Segmen Unbankable, Adakah Alternatif Pembiayaan Selain Pinjol?Sejak Januari sampai Oktober 2025, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi, di mana 16.635 di antaranya terkait fintech.Terdapat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:22