JAKARTA, - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025.Dengan adanya program ini wajib pajak bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:Baca juga: Chery Ambil Bagian Dukung AYPG 2025 di DubaSementara itu, untuk memudahkan wajib pajak, program ini tetap bisa diikuti pada akhir pekan secara online melalui aplikasi SIGNAL.samsatdigital.id Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.Berdasarkan, unggahan akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa program pemutihan tetap bisa diikuti di hari Sabtu dan Minggu.“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.Baca juga: Auto2000 Sebut Veloz Hybrid Varian Termurah Paling DiminatiKemudian, wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen berikut:Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL, yaitu:1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi SIGNAL dan mengisi data pribadi2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.
(prf/ega)
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dibayar Secara Online
2026-01-11 23:26:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:54
| 2026-01-11 23:00
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 22:04
| 2026-01-11 21:34










































