JAKARTA, – Kalangan pengusaha menyatakan menghormati penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026.Namun, dunia usaha berharap kebijakan tersebut diterapkan secara bijak dan tidak dipengaruhi dinamika politik di daerah.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, gubernur sebagai pihak yang berwenang menetapkan upah minimum di daerah diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.Baca juga: Ekonom: UMP Jakarta Terlihat Tinggi, tapi Belum Cerminkan Standar Hidup Layak di Ibu Kota“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta, Kamis dikutip dari Antara.Menurut Shinta, penentuan besaran upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya saing masing-masing daerah secara menyeluruh.Selain itu, aspek penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha juga perlu menjadi pertimbangan utama.Ia menegaskan, kebijakan pengupahan idealnya mampu mendukung penciptaan sekaligus keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia.Baca juga: Menghitung Realita Hidup Pekerja Jakarta dengan UMP Rp 5 Juta per BulanData yang dikutip Apindo menunjukkan, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III-2025.Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara industri alas kaki terkontraksi 0,25 persen (yoy).Adapun industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi 0,93 persen (yoy), furnitur 4,34 persen (yoy), serta karet dan plastik 3,2 persen (yoy). Selain itu, sektor otomotif juga tercatat mengalami kontraksi hingga 10 persen (yoy) per Oktober 2025.“Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung,” kata Shinta.Baca juga: Apindo Jakarta Nilai Formula UMP 2026 Memberatkan PengusahaMeski demikian, Shinta menegaskan bahwa dunia usaha memahami tujuan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha dan beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.Dalam hal penggunaan nilai Alfa (α), Apindo mendorong penerapannya dilakukan secara cermat. Jika rasio upah minimum di suatu daerah sudah berada di atas kebutuhan hidup layak (KHL), maka rentang Alfa yang digunakan sebaiknya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.Sementara itu, apabila rasio upah minimum masih berada di bawah KHL, rentang Alfa yang digunakan dapat lebih tinggi, yakni 0,3 hingga 0,5.Baca juga: Soal UMP 2026, Menaker Sebut Rentang Alfa untuk Kurangi Disparitas Upah
(prf/ega)
Pengusaha Hormati PP Pengupahan, Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Tak Dipolitisasi
2026-01-12 09:55:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:43
| 2026-01-12 10:25
| 2026-01-12 10:13
| 2026-01-12 10:00
| 2026-01-12 08:38










































