BANJIR bandang yang melanda berbagai daerah di Indonesia pada akhir 2025, mengirim sinyal keras bahwa bencana ekologis bukan sekadar persoalan cuaca ekstrem.Ia merupakan cermin dari tata kelola sumber daya alam yang menyisakan banyak lubang. Tidak hanya lubang tanah bekas galian tambang, tapi juga lubang pada tataran kebijakan.Setiap kali banjir bandang merusak desa, memutus akses, dan memaksa ribuan orang mengungsi, penjelasan publik sering kali berhenti pada intensitas hujan atau perubahan iklim. Namun, penjelasan seperti itu hanya menyinggung permukaan.Banjir bandang yang berulang dapat juga merupakan bagian dari konsekuensi dari pilihan kebijakan pemerintah.Kebijakan yang terlalu menempatkan pertambangan sebagai tulang punggung ekonomi, tetapi mengabaikan kemampuan alam menahan dampak kegiatan tersebut.Fakta yang diungkap beberapa pihak menunjukkan bagaimana struktur perizinan tambang berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir bandang.Banyak izin dan/atau kegiatan tambang beririsan dengan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan resapan air. Wilayah yang semestinya menjadi benteng ekologis.Baca juga: Saatnya Publik Bertindak: Mereka Sudah Terlalu JauhKetika wilayah hulu sudah dipenuhi tambang terbuka, tumpukan material tambang, dan deforestasi besar-besaran, kemampuan alam untuk menyerap air berkurang drastis.Air hujan tidak lagi meresap ke tanah, melainkan meluncur deras membawa lumpur dan material lain menuju hilir. Ini bukan sekadar teori ekologis, melainkan realitas yang terlihat di berbagai lokasi banjir beberapa bulan terakhir.Lubang-lubang bekas tambang pun menjadi faktor utama karena menjadi kolam besar yang rentan meluap saat hujan ekstrem.Di Jambi, WALHI mencatat lebih dari seribu hektar lubang bekas tambang yang belum direklamasi.Di Kalimantan Timur, khususnya di sekitar Ibu Kota Nusantara, ditemukan ratusan hingga ribuan lubang tambang yang belum tertangani.Dengan fakta-fakta ini, sulit menolak kesimpulan bahwa banjir bandang bukan semata fenomena alam, tetapi terdapat andil dari tata kelola pertambangan yang masif, tidak terkendali, dan abai terhadap daya dukung lingkungan.Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan pertambangan yang masih mengedepankan paradigma eksploitasi daripada perlindungan dan keberlangsungan lingkungan hidup.Revisi UU Minerba tahun 2020 memperlihatkan paradigma tersebut. Undang-undang ini di antaranya memperkuat jaminan investasi, mempermudah perpanjangan IUP, memfasilitasi hilirisasi, dan memberikan ruang operasi yang lebih luas kepada korporasi.
(prf/ega)
Banjir Bandang dan Lubang Kebijakan Sektor Tambang
2026-01-12 05:12:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:26
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:09
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 03:42










































