BOGOR, - Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Mereka diberhentikan atas kasus pelanggaran disiplin usai video perselingkuhan viral di media sosial.Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, kedua ASN tersebut, masing-masing berstatus pengawas SD dan SMP.Baca juga: Tak Sekadar ASN, Kisah Juniadi Raup Omzet Ratusan Juta dari Telur Puyuh di KebumenMereka telah menerima hukuman disiplin tertinggi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan," ujar Ajat dalam keterangannya, Minggu ."Kita hentikan sebagai pegawai tidak disiplin," tegasnya.Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang anak memergoki ayah kandungnya berada di satu rumah bersama perempuan lain yang juga berstatus ASN.Peristiwa tersebut memicu reaksi publik dan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor.Ajat menjelaskan, aduan masyarakat terkait kasus ini telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berjenjang, mulai dari tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).Baca juga: Viral Video Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor, Pemkab Bentuk Tim dan Siapkan SanksiRekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025, dan surat keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.Kedua ASN tersebut juga diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.Namun, Ajat menegaskan, sejak keputusan ditetapkan, kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.Langkah ini, menurut Ajat, merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga integritas aparatur dan kepercayaan publik, khususnya di sektor pendidikan.Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
(prf/ega)
2 ASN Disdik Bogor Diberhentikan Usai Kasus Video Perselingkuhan Viral
2026-01-11 22:35:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:50
| 2026-01-11 22:43
| 2026-01-11 22:36
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 20:41










































