Kenaikan Upah Minimum 2026: Rumus Baru, Prediksi UMP Jakarta 2026, dan Simulasi Nasional

2026-01-12 05:40:10
Kenaikan Upah Minimum 2026: Rumus Baru, Prediksi UMP Jakarta 2026, dan Simulasi Nasional
- Kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK 2026), hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.Mengacu pemberitaan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum. Kebijakan ini mencakup penetapan UMP, UMR 2026, hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Baca juga: Cuti Bersama 2026: Libur Lebaran dan Daftar Tanggal Merah LengkapMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam.Baca juga: Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Lengkap untuk Rencana LiburanDalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 100 Juta: Cek Cicilan Lengkap Mulai Rp 1 JutaYassierli menegaskan, perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK 2026. Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP Desember 2025: Link Resmi dan PanduannyaSelain itu, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025.Setelah itu, hasil penetapan wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.Baca juga: Apa Itu PBI-JK? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Cek Penerimanyacanva.com Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Berdasarkan formula baru dalam PP Pengupahan, berikut simulasi kenaikan upah minimum 2026 menggunakan UMP 2025 sebagai dasar perhitungan.Simulasi ini memakai asumsi:Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen. Baca juga: Profil Marina Budiman, Pendiri DCII yang Jadi Perempuan Terkaya IndonesiaPerlu dicatat, angka ini bersifat simulasi nasional dan bisa berbeda dengan penetapan resmi masing-masing daerah. Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi:Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Ini Pengertian dan PerbedaannyaBaca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2025Baca juga: Daftar Kereta Api Tambahan Libur Nataru 2025-2026, Ini Jadwal dan RutenyaSimulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat secara merata, namun tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan akhir gubernur di masing-masing provinsi. Baca juga: Cara Mencapai Financial Freedom: Panduan Mengelola Keuangan ala Kemenkeu


(prf/ega)