Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi

2026-01-12 03:57:54
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi
– Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online.Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Melalui aplikasi ini, seluruh proses pengurusan dilakukan secara daring dan SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah.Layanan SINAR juga memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja untuk mengurus perpanjangan secara cepat dan praktis.Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online 2025?Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 21 November 2025: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIMAda beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online.Hal tersebut perlu diperhatikan agar proses berjalan tanpa kendala dan cepat tanpa perlu mencari-cari dokumen yang diminta.Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat perpanjangan SIM online 2025:Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 17–22 November 2025: Cek Lokasi dan SyaratnyaBerikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi SINAR:Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 20 November: Ini Daftar Lokasi dan SyaratnyaMasyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan SIM walau prosedurnya dilakukan secara online.Merujuk laman resmi Digital Korlantas, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.Biaya yang dibebankan belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke rumah.Nominal yang sudah dicantumkan tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.000 dan Rikkes sesuai kebijakan klinik masing-masing.Baca juga: Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini 13–18 Oktober 2025, Cek Waktu dan Tempatnya


(prf/ega)