Mendes: Sengketa Tanah Keluarga di Desa Tak Perlu Masuk Ranah Hukum

2026-01-11 22:40:01
Mendes: Sengketa Tanah Keluarga di Desa Tak Perlu Masuk Ranah Hukum
JAKARTA, - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa persoalan sengketa tanah keluarga atau persoalan lain di desa sejatinya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus masuk ke ranah hukum."Kalau ada persoalan kecil atau besar, di desa itu sejatinya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu masuk ke ranah hukum. Ya termasuk persoalan tanah, sengketa keluarga atau persoalan lain," kata dia dalam agenda Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu .Yandri mengatakan, pembangunan di desa akan semakin laju apabila masalah-masalah yang terjadi di sana dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Baca juga: Korupsi Desa Masih Menghantui: Mendes Soroti Banyaknya Penyelewengan di Periode Lalu"Kalau itu kita redam, bisa kita selesaikan dengan baik. Maka laju pembangunan di desa itu Insya Allah semakin cepat," kata dia.Terlebih lagi, kata Yandri, Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-6 ingin membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."Saya kira maknanya tinggi itu, membangun dari desa. Bukan saja hanya kita membangun jalan, gedung, sawah, tapi membangun SDM-nya," tuturnya.Menurut Yandri, masyarakat di desa juga perlu dibekali kesadaran hukum agar menurunkan angka kriminalitas."Kalau kesadaran hukum ini di tingkat desa, 75.000 lebih desa semakin meningkat. Saya yakin tuh angka kriminalitas akan menurun," tuturnya.Baca juga: Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang DilelangYandri mengatakan, tingkat keguyuban akan semakin meningkat sejalan dengan kebersamaan yang semakin kokoh."Persatuan akan semakin subur. Maka saya berterima kasih kepada para kepala desa yang sudah aktif membangun kesadaran hukum di tingkat desa," tuturnya."Kalau guyub bersatu, maka persoalan-persoalan di desa itu Insya Allah bisa kita urai dan carikan solusi terbaik," pungkas dia.


(prf/ega)