Patungan Beli Hutan, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

2026-02-04 04:16:25
Patungan Beli Hutan, Bisakah Diterapkan di Indonesia?
Jakarta - Ajakan patungan beli hutan menggema di media sosial. Gerakan ini muncul di tengah bencana banjir dan longsor Sumatera yang diduga akibat pengalihan fungsi lahan hutan.Tak sedikit warganet resah terhadap maraknya alih fungsi lahan hutan, terutama yang berdampak pada lingkungan, habitat satwa, hingga potensi bencana.Di beberapa negara seperti Brasil dan Kosta Rika, skema pembelian lahan hutan oleh individu atau komunitas sudah dijalankan. Tapi, bisakah model serupa diterapkan di Indonesia?AdvertisementDirektur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menegaskan, praktik jual beli hutan bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Dia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.Rafiq juga mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mempertegas bahwa seluruh kawasan hutan dalam wilayah Indonesia berada di bawah penguasaan negara. Alih fungsi dan kepemilikan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan."Ini dasar konstitusional yang menjadi pemahaman hutan bukan milik private yang bisa diperjualbelikan," kata Rafiq melalui pesan elektronik kepada Rabu malam.Solusi paling realistis saat ini adalah memperkuat pengelolaan berbasis rakyat melalui skema legal yang sudah ada seperti Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Rakyat. Rafiq mengatakan, langkah konkret bisa dimulai dari mendukung pengakuan wilayah adat, memperkuat komunitas penjaga hutan, mengurus legalitas lahan, hingga menekan negara menghentikan ekspansi industri ekstraktif.Namun, jika di tengah upaya tersebut pemerintah masih gagal mengelola hutan agar tetap lestari, maka jual beli menjadi satu-satunya opsi penyelamatan. Rakyat harus mengambil alih hutan.“Bila negara gagal mengelola hutan, maka kami siap mendukung ajakan ini dalam bentuk apa pun, selama hutannya tidak dikuasai secara private dan dikembalikan pada kelola rakyat,” ujarnya.Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana menambahkan, kepemilikan terhadap kawasan hutan di Indonesia secara hukum memang tidak dimungkinkan. Sistem yang berlaku saat ini hanya memberikan hak kelola, bukan hak milik atas hutan.Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan itu mengatur tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang menegaskan bahwa negara tetap menjadi pemilik hutan dan hanya memberi izin kelola kepada pihak tertentu.Wahyu menyebut hak kelola hutan bisa diperjuangkan rakyat. Salah satu bentuknya adalah izin restorasi ekosistem, yang memungkinkan masyarakat atau lembaga mengelola kawasan hutan dengan tujuan memperbaiki dan menjaga ekosistemnya.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#5

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-02-04 02:39