REMBANG, - Pihak kepolisian menangkap terduga ibu kandung yang membuang bayinya di tepi pantai Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.Sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibungkus plastik dan ditemukan oleh pemancing pada Sabtu malam. Kondisi bayi dilaporkan baik.Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga, sebelum akhirnya polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang tak lain adalah ibu kandung sang bayi.KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.Baca juga: RSUD Pastikan Bayi Laki-laki yang Ditemukan Pemancing di Rembang dalam Kondisi Baik“Polres Rembang bersama Polsek Rembang Kota mendatangi TKP penemuan bayi di Desa Pandean setelah menerima informasi. Bayi tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno untuk dilakukan perawatan medis,” ujar dia kepada wartawan, Senin .Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LA (20), yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu kandung bayi tersebut.“Pada hari Minggu, setelah proses penyelidikan, Satreskrim Polres Rembang mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut, yaitu ibu kandung bayi itu sendiri,” tambahnya.Penemuan bayi tersebut bermula pada Sabtu, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika seorang pemancing melihat sebuah plastik mencurigakan di tepi pantai.Setelah didekati, ternyata di dalamnya terdapat seorang bayi yang masih hidup.Baca juga: Bayi Dibuang di Sukabumi dengan Sepucuk Surat: Saya Minta Maaf...Polisi telah memeriksa lima saksi, telah dimintai keterangan, termasuk pemancing serta satu saksi dari unsur keluarga dan satu tokoh masyarakat.LA diketahui berstatus belum menikah dan tinggal di Desa Pandean mengikuti saudaranya.Ia sudah dua tahun bekerja sebagai penjual nasi goreng di kawasan alun-alun. Berdasarkan identitas kependudukan, LA merupakan kelahiran Bangkalan Madura.Saat ini, kondisi bayi mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.Sementara, LA, ibu sang bayi, juga masih dirawat di RSUD dr. R. Soetrasno dan dijadwalkan menjalani operasi.Atas perbuatannya, LA terancam dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Polisi masih mendalami motif pembuangan bayi tersebut dan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi.Baca juga: Tinggalkan Bayi di Teras Warga Sleman, Sejoli Mahasiswa Ini Bantah Membuang: Hanya Menitip SementaraSementara itu, pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang, Jawa Tengah, memastikan bayi yang ditemukan pemancing dalam kondisi baik.Kasie Informasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, M Nur Achdi Yustanto, mengatakan saat ini bayi tersebut masih dalam masa observasi sembari menunggu pemeriksaan final oleh dokter yang menangani.Baca juga: Sepasang Kekasih Buang Bayi dalam Styrofoam di Sleman Tertangkap, Sempat Cari Panti Asuhan"Saat ini kondisi baik. Informasi yang membawa ke sini yang menolong yang pemancingnya itu," ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin .
(prf/ega)
Bayi Terbungkus Plastik Diselamatkan Pemancing di Pantai Rembang, Polisi Amankan Ibunya
2026-01-12 03:39:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 02:59
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 02:29
| 2026-01-12 02:11










































