SOLO, - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, yang diduga dugem di sebuah klub malam.Video itu diunggah di beberapa platform media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @mediaevent_.Hingga Rabu sekitar pukul 07.38 WIB, video tersebut disukai lebih dari 7.300 kali dan mendapat lebih dari 300 komentar.Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, menginformasikan bahwa mahasiswa dalam video tersebut diduga merupakan mahasiswa UNS berinisial TKS.“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Rabu .Baca juga: Mahasiswi Penerima Beasiswa KIP Ketahuan Dugem, UNS Solo Jatuhkan Sanksi BeratIa menambahkan, UNS telah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait video itu.Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di UNS.Agus menjelaskan, tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”“UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat keputusan sanksi,” kata Agus.Baca juga: KIP Kuliah buat Mahasiswa PTS 2025 Masih Buka, Kuliah Gratis sampai LulusSelain itu, UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TKS berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.Mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studi.Penjatuhan sanksi itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan kampus.“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
(prf/ega)
Beasiswa Dicabut, Mahasiswa UNS Solo yang Ketahuan Dugem Dinyatakan Langgar Etik
2026-01-11 23:43:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:49
| 2026-01-11 22:48
| 2026-01-11 22:03
| 2026-01-11 22:02










































