Jakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menegaskan bahwa praktik kongkalikong untuk mengurangi kewajiban pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.Menurutnya, tindakan tersebut berbeda dengan kebijakan tax amnesty yang diberikan pemerintah."Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar dosen Fakultas Hukum UGM tersebut.AdvertisementIa menjelaskan bahwa meskipun belum ada uang negara yang keluar, nilai pajak yang semestinya menjadi hak negara telah dirugikan. “Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” katanya.Fatahillah menambahkan, pembuktian kerugian negara tetap harus dilakukan melalui proses audit oleh BPK, BPKP, atau auditor berwenang lainnya. Hal itu penting karena dalam rezim kerugian negara, keberadaan audit merupakan syarat wajib.Pernyataan ini disampaikan Fatahillah untuk menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang memproses dugaan korupsi oleh pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
(prf/ega)
Pakar Hukum UGM: Manipulasi Pengurangan Pajak Masuk Tindak Pidana Korupsi
2026-01-12 23:56:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:56
| 2026-01-12 23:32
| 2026-01-12 23:06
| 2026-01-12 22:59
| 2026-01-12 22:56










































