Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK

2026-01-12 05:43:10
Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK
JAKARTA, - Massa buruh mengancam bakal demo lanjutan dan menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut akan dilakukan jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah nilai UMSK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025."Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah," kata Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat demo di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa .Baca juga: Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah PresidenIa menilai kebijakan Dedi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.Menurut Said, dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK)."Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diubah. Kalau tetap diubah, itu pelanggaran terhadap PP, ucapnya.Selain demo lanjutan, Said mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK tersebut."Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan Dedi Mulyadi ini," ujarnya.Baca juga: Massa Buruh dari Jawa Barat Konvoi ke Monas, Jalan Medan Merdeka PadatSaid menambahkan, aksi buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga berlangsung di Jawa Barat."Massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, (yaitu) Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Depok. Sisi selatan Majalengka, Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. Semua bergerak," ujar dia.


(prf/ega)