372 KK Korban Banjir Bojongsoang Direlokasi, Dedi Mulyadi: Saya Kasih Rp 10 Juta, Ngontrak Dulu...

2026-01-12 04:04:54
372 KK Korban Banjir Bojongsoang Direlokasi, Dedi Mulyadi: Saya Kasih Rp 10 Juta, Ngontrak Dulu...
BANDUNG, - Ratusan warga yang bermukim di bantaran Sungai Cikapundung, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipastikan akan direlokasi setelah kawasan itu kembali terendam banjir sejak Kamis .Keputusan relokasi tersebut diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi banjir, Senin .Di areal oxbow Bojongsoang, Dedi Mulyadi berdialog dengan sejumlah warga yang rumahnya terendam banjir.Ia melihat sendiri tumpukan sampah yang menyumbat aliran air serta permukiman padat yang berdiri di atas kawasan rawan.Baca juga: Banjir Terjang Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, Ribuan Warga Terdampak"Mereka tinggal di bantaran Sungai Cikapundung, jumlah kepala keluarganya ada 372. Saya kasih solusi, saya kasih Rp 10 juta per KK, mereka ngontrak dulu di tempat aman," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin .Dedi menerangkan, biaya sewa rumah disiapkan agar warga dapat segera meninggalkan area rawan banjir sambil menunggu proses relokasi.Lebih lanjut, pemerintah daerah akan memindahkan seluruh keluarga tersebut ke lokasi yang lebih aman dan tidak berada di sempadan sungai."Daripada tiap tahun teriak-teriak, 'Pak Dedi banjir, Pak Dedi banjir,'" kata Dedi.Mantan Bupati Purwakarta itu juga mendapati wilayah tersebut dipenuhi sampah yang berasal dari berbagai sumber.Baca juga: Lalu Lintas di Dayeuhkolot Bandung Tersendat Banjir, Pengendara Dialihkan ke Jalur BojongsoangDedi menilai banjir kian parah karena alih fungsi lahan rawa menjadi perumahan, sementara kawasan tangkapan air di sekitar Baleendah terus menyusut oleh pembangunan.Diketahui, sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak banjir dan longsor.Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status tanggap darurat.Atas situasi ini, Dedi menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya.Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM."Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," tuturnya.


(prf/ega)