Apa Itu Polisi Hutan dan Mampukah Mencegah Bencana Ekologis?

2026-01-12 18:52:57
Apa Itu Polisi Hutan dan Mampukah Mencegah Bencana Ekologis?
JAKARTA, - Rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi latar kuat lahirnya kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengamanan hutan.Usai bencana, publik dihadapkan pada pemandangan kayu-kayu gelondongan yang tersisa dan terbawa arus banjir, yang memicu dugaan kuat adanya kerusakan tutupan hutan di wilayah hulu.Banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera tidak hanya menelan korban jiwa dan merusak permukiman, tetapi juga menyisakan tanda-tanda kerusakan ekosistem hulu.Di beberapa lokasi terdampak, kayu gelondongan ditemukan mengendap di sungai hingga permukiman warga setelah air surut.Baca juga: Anggota DPR Ngaku Sudah Minta Polisi Hutan Ditambah tapi Tak Dipenuhi MenteriTemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan di hulu telah kehilangan daya tampung air akibat berkurangnya tutupan vegetasi.Dalam banyak kasus, pembalakan liar dan perizinan pemanfaatan hutan yang tidak terkendali disebut sebagai faktor yang memperparah risiko bencana.Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menempatkan isu pengamanan hutan sebagai agenda mendesak.Dalam konteks inilah, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelipatgandaan jumlah polisi hutan sebagai upaya menekan pembalakan liar dan mencegah kerusakan kawasan hutan yang berulang kali berujung pada bencana ekologis.Namun, kebijakan ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya polisi hutan, sejauh mana kewenangannya, dan apakah penambahan personel cukup untuk mencegah bencana ekologis yang bersifat struktural?Baca juga: Polisi Hutan Mau Ditambah, Anggota DPR: Sulit Bila Hanya Andalkan SDMPolisi hutan, atau Polhut, merupakan aparatur pemerintah yang bertugas menjaga dan melindungi kawasan hutan serta sumber daya alam hayati dari berbagai bentuk kejahatan dan perusakan.Mereka bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melainkan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan/atau instansi kehutanan daerah.Dalam sistem hukum nasional, polisi hutan dikategorikan sebagai kepolisian khusus yang memiliki mandat terbatas dan spesifik di bidang kehutanan.Tugas utama mereka mencakup patroli kawasan hutan, pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar, perambahan hutan, perburuan satwa dilindungi, serta pembakaran hutan.Selain fungsi penindakan, polisi hutan juga menjalankan peran pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.Baca juga: Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan LiarKewenangan polisi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 51 ayat (2).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Namun, penghentian insentif diprediksi membuat penjualan BEV pada tahun depan melambat.“Tentu itu akan merubah penjualan mobil listrik, apalagi saat ini kondisi ekonomi kita masih menantang. Penggerak roda industri otomotif kan pada middle income class,” ujar Yannes saat ditemui belum lama ini.Meski begitu, Yannes menekankan bahwa pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah.“Total segmentasi BEV kemungkinan akan melambat, tetapi pertumbuhan kelak akan digerakkan BEV rakitan lokal ya,” lanjutnya.Meski begitu, Yannes menilai pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah. Segmen hybrid electric vehicle (HEV) diperkirakan akan tumbuh, karena menawarkan kombinasi efisiensi bahan bakar tanpa kekhawatiran jarak tempuh.“Segmentasi HEV akan sangat subur, karena konsumen rasional akan memilih HEV sebagai safe haven. Efisiensi BBM ada, range anxiety nol,” ujar Yannes.Ia menambahkan, untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, peran kelas menengah menjadi kunci.“PR kita pertama adalah menaikkan middle income class kita. Ekonomi tolong buktikan bisa tembus 5,4 persen tahun ini dan 6 persen di tahun depan,” kata Yannes.Baca juga: Mobil Listrik Indonesia: BYD Dominasi, Jaecoo dan Wuling Bersaing/Adityo Wisnu Mobil hybrid Rp 300 jutaan“Dan janji di 2029 tercapai, yaitu 8 persen. Itu baru kita bisa belanja dengan enak lagi,” tutupnya.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil berbasis baterai sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan signifikan.Dari Januari hingga November 2025, wholesales BEV telah mencapai 82.525 unit, naik 113 persen dibanding periode sama tahun lalu.Segmen PHEV juga mencatat lonjakan luar biasa, meningkat 3.217 persen menjadi 4.312 unit, sementara mobil hybrid mengalami pertumbuhan 6 persen, dari 53.986 unit pada periode sama tahun lalu menjadi 57.311 unit.

| 2026-01-12 18:38