1 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih di ICU, Begini Kondisinya

2026-01-13 06:26:53
1 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih di ICU, Begini Kondisinya
Sejumlah korban ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Satu orang di antaranya masih dirawat intensif di ruang ICU."Saat ini di ruangan ICU ada 1 orang, di ruangan HCU 1 orang," ujar Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih Pradono Hangdojo kepada wartawan setelah mendampingi Mensos Saifullah Yusuf temui korban di lokasi, Minggu .Dia menerangkan, kedua orang yang mendapat perawatan intensif itu terus dipantau secara berkala. Dia berharap kondisinya segera membaik."Yang di HCU dan ICU kondisinya tanda-tanda vitalnya stabil. Namun masih belum bisa dikatakan baik untuk memungkingkan dipindahkan ke ruang rawat inap. Tim kami dokter spesialis monitoring terus 24 jam, termasuk saya juga tadi pagi untuk melihat perkembangannya," ucapnya. Selain itu, masih ada belasan korban ledakan yang mendapat perawatan. Di antaranya ada yang sudah bisa pulang hari ini."Yang dilakukan perawatan inap yang tadi dikunjungi oleh Bapak Mensos dan Ibu KPAI itu ada 11 anak, dan alhamdulillah dikabarkan bahwa nanti sore sudah bisa pulang satu," katanya.Pradono menjelaskan, semua pasien yang dirawat dalam kondisi stabil saat ini. Dia berharap para korban segera membaik dan pulang."Secara umum kondisinya semuanya membaik secara berangsur-angsur. Kami mohon dukungan dari semua elemen bangsa untuk mendoakan agar anak-anak dapat segera kembali ke rumah dan dapat kembali ke sekolah," harap dia.Diberitakan sebelumnya, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada 96 orang menjadi korban ledakan, dengan 29 orang di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.Simak juga Video 'Makin Marak Terjadi, Psikolog Dorong Program Anti-bullying Dimasifkan':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 04:23