Pahlawan Nasional Mochtar Kusumaatmaja dan Diplomasi yang Menyatukan Negara Kepulauan

2026-01-12 06:37:53
Pahlawan Nasional Mochtar Kusumaatmaja dan Diplomasi yang Menyatukan Negara Kepulauan
KETIKA Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 dan menyebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”, kenyataan di lapangan masih jauh dari utuh.Indonesia yang terdiri dari lebih 17.000 pulau kala itu masih terpisah oleh laut yang, menurut hukum internasional lama, bukan bagian dari wilayah kedaulatan negara.Dunia pada masa itu menganut pandangan bahwa batas teritorial laut suatu negara hanya sejauh 3 mil dari garis pantai, sesuai Territorial Sea and Maritime Zones Ordinance peninggalan kolonial Belanda tahun 1939.Artinya, laut di antara pulau-pulau nusantara adalah laut bebas (high seas) yang dapat dilintasi siapa pun.Dengan konsep itu, Indonesia, yang kita kenal hari ini sebagai satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote, masih tampak seperti gugusan pulau terpisah di peta dunia, mudah dipecah dan rawan diklaim pihak lain.Baca juga: Pahlawan Nasional dan Penjara IngatanNamun hari ini, kita berdiri tegak sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan laut bukan lagi pemisah, melainkan perekat dan penghubung antarpulau.Perubahan fundamental ini tak lepas dari gagasan seorang cendekiawan hukum internasional, yaitu Prof. Mochtar Kusumaatmadja, yang pada 10 November 2025, resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.Lahir di Bandung, 17 Februari 1929, Mochtar Kusumaatmaja menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan ke Yale University dan Universitas Harvard.Dalam perjalanan kariernya sebagai akademisi, diplomat, dan Menteri Luar Negeri (1978–1988), ia dikenal sebagai pemikir visioner yang mampu menjembatani ilmu hukum, diplomasi, dan kepentingan nasional.Inspirasi perjuangannya berakar pada Deklarasi Djuanda 1957, ketika pemerintah Indonesia menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau nusantara merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Deklarasi ini adalah tonggak penting, tetapi belum diakui dunia.Mochtar Kusumaatmaja kemudian berjuang keras agar konsep tersebut diterima dalam hukum internasional.Ia memperkenalkan istilah archipelagic state (negara kepulauan) dan memimpin delegasi Indonesia dalam perundingan di forum United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS).Melalui diplomasi yang sabar, cerdas, dan penuh argumentasi hukum di masa Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, Mochtar Kusumaatmaja membangun koalisi dengan negara-negara kepulauan lain seperti Filipina, Fiji, dan Mauritius.Perjuangan panjang itu berbuah hasil pada tahun 1982, ketika konsep negara kepulauan akhirnya diakui dalam UNCLOS 1982 sebagai konvensi hukum laut yang kini menjadi rujukan utama tata kelola laut dunia.Baca juga: Generasi Tanpa PahlawanPengakuan ini mengubah peta Indonesia secara dramatis. Sebelum UNCLOS, laut Indonesia hanya sejauh 3 mil dari pantai; setelahnya, laut teritorial diperluas menjadi 12 mil, dan seluruh laut di antara pulau-pulau diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.


(prf/ega)