PALANGKA RAYA, - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.Saat ini, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan tambang zirkon.Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo membernarkan kabar penunjukan Plt itu. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan publik di bidang pertambangan dapat tetap berjalan.“Sudah (ditunjuk Plt Kadis ESDM Kalteng), Pak Sutoyo, Pak Gubernur menunjuk Pak Sutoyo,” beber Edy saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu .Baca juga: Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main DibabatPihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pertambangan dan energi tetap berjalan. “Yang jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Edy.Edy menekankan kepada Plt Kepala Dinas ESDM agar dapat memaksimalkan kewenangan yang ada guna memastikan pelayanan publik tak terhambat.“Apalagi ini kan mendekati akhir tahun, petugas bersama dengan jajarannya bisa menyelesaikan tugas-tugas pelaksanaan APBD 2025 ini,” jelasnya.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat LainEdy juga menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertambangan harus berjalan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.“Pelayanan publik itu harus bisa berjalan maksimal, sesuai dengan ketentuan dan prosedur, kan sudah ada SOP sendiri sesuai aturan yang ada,” tambahnya.Sebelumnya, Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.Pada kasus tersebut, Vent Christway diduga terlibat menerima suap atas penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri (IM).Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025.“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat .Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Pemprov Kalteng Data Nama-nama Calon PltAsisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, tersangka VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.Baca juga: Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 TriliunKemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
(prf/ega)
Gubernur Kalteng Tunjuk Sutoyo sebagai Plt Kadis ESDM Usai Vent Christway Jadi Tersangka
2026-01-12 06:36:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:22










































