Pembelaan Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya Tulang Punggung Keluarga

2026-01-12 04:39:56
Pembelaan Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya Tulang Punggung Keluarga
KUPANG, — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky, Rabu .Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut menghadirkan terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal, yang merupakan komandan Prada Lucky.Baca juga: Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD AeramoBerbeda dengan 17 terdakwa lain yang telah menjalani sidang pembelaan sebelumnya, Ahmad menyampaikan langsung pernyataannya di hadapan majelis hakim usai nota pembelaan dibacakan oleh empat penasihat hukumnya.Dalam persidangan, Ahmad mengemukakan 3 poin utama pembelaan.Ia menyatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga setelah sang ayah meninggal dunia."Kami (saya) masih memiliki kewajiban menafkahi ibu serta adik kami yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi," kata Ahmad.Baca juga: Kuasa Hukum Para Penganiaya Prada Lucky: Tuntutan Oditur Tergiring Opini PublikSelain itu, ia mengaku telah berinisiatif membantu keluarga Prada Lucky dengan memberikan dana santunan yang bersumber dari dana pribadinya.Ahmad juga menyampaikan riwayat pengabdiannya dalam satuan tugas bantuan Gempa Lombok pada 2018, di mana ia terlibat dalam pembangunan rumah tahan gempa.Pembelaan tersebut disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.Baca juga: Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak HormatSebelumnya diberitakan, Oditur menuntut Lettu Ahmad Faisal hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Lettu Ahmad Faisal juga dituntut dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.Selain itu, Lettu Ahmad Faisal juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Prada Lucky sebesar Rp 561 juta.


(prf/ega)