Kronologi Pembongkaran Jaringan Tambang Ilegal IKN Berkedok IUP Resmi

2026-01-12 03:19:11
Kronologi Pembongkaran Jaringan Tambang Ilegal IKN Berkedok IUP Resmi
NUSANTARA, - Komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari perusakan tambang ilegal terus diintensifkan.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Otorita IKN berkoordinasi menjaga lingkungan, terutama di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanagara.Baca juga: 6.000 Ton Batu Bara Ilegal Rp 100 Miliar dari IKN DiamankanSebagaimana diketahui, sebagian dari total 262.000 hektar wilayah IKN bereda di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Tahura Bukit Suhartto.Penyidikan kasus tambang ilegal yang merusak kawasan Tahura Bukit Soeharto, memfokuskan pada penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan penjualan batu bara.Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, bersama Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kronologi penangkapan, Sabtu .Pada 22 Oktober 2025, Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MH di Pekanbaru, Riau.MH diidentifikasi sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU. Dua perusahaan ini diduga menjadi kendaraan utama dalam aktivitas jual beli batu bara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi.Baca juga: Akibat Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan IKN Tembus Rp 1 TriliunMeskipun CV WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dari Tahura Bukit Suharto, kemudian dicuci dengan menggunakan dokumen IUP resmi CV WU untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.Dari operasi dan penyidikan yang dilakukan, Polri mengamankan barang bukti dalam volume yang signifikan.Penyidik mengamankan total 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Selain itu, ditemukan tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton di lokasi penimbunan.Baca juga: Kalimantan Tak Bebas Gempa, BMKG Perkuat Mitigasi IKN dari Ancaman Sesar TarakanDokumen penting yang disita meliputi dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk mengembangkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membongkar jaringan pemodal yang lebih besar.Polri menegaskan bahwa tindakan perusakan kawasan konservasi di wilayah strategis IKN tidak akan ditolerir.Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.Baca juga: Batal Mengudara di IKN, Taksi Terbang Bukan Program PrioritasTersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena perannya dalam menerbitkan dokumen palsudan menyampaikan laporan yang tidak benar, yang digunakan untuk melegitimasi penjualan batu bara ilegal.Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menegaskan, penanganan kasus ini adalah upaya terpadu untuk memastikan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan penyangga IKN kembali berjalan."Kami bersama-sama berkomitmen untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk menindak tegas pemodal yang bersembunyi di balik perusahaan berizin," tuntas Irhamni.


(prf/ega)