– Transformasi aparatur sipil negara (ASN) ibarat sebuah puzzle besar yang hanya akan tersusun sempurna jika setiap bagiannya saling terhubung. Terbitnya Undang-Undang (UU) ASN menjadi langkah besar dalam transformasi tersebut.“UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Rini saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin .Baca juga: Hampir 1 Juta Penumpang di Tahun 2025, DPD Dorong Bandara Internasional Komodo Jadi BLUDOK. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin .Menteri Rini menjelaskan, regulasi ini menjadi awal agar transformasi lainnya dapat berjalan. Mulai dari pembangunan platform digital Smart ASN, penguatan kepemimpinan yang cakap dan berkomitmen, hingga lahirnya ASN dengan growth mindset yang terus belajar dan beradaptasi.Dengan seluruh elemen tersebut, ASN diharapkan menjadi penggerak utama birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.Oleh karena itu, Kementerian PANRB kini mendorong perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan kualitas ASN dalam birokrasi ke depan.Jika dibandingkan dengan rekrutmen di masa lalu, Menteri Rini menjelaskan bahwa proses seleksi ASN saat ini lebih berkualitas dan berbasis kebutuhan. Dampaknya adalah terbangunnya siklus positif di mana birokrasi menjadi semakin profesional, pelayanan publik meningkat, dan investasi pun tumbuh.Baca juga: Birokrasi yang Goyang Setiap Pilkada“Rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi profesional yang mampu menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.DOK. Kementerian PANRB Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat kerja dengan Kementerian PANRB dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin .UU ASN juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam mengakses layanan kepegawaian.Melalui platform Digital Manajemen ASN, seluruh proses administrasi akan terintegrasi dalam satu portal dengan sistem single sign-on (SSO) menggunakan Digital ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP).Lebih lanjut, Menteri Rini menegaskan bahwa agenda transformasi ASN tidak bisa berhasil jika dilakukan oleh satu pihak saja.Baca juga: ASN Dilarang Jadi Influencer, Pemkab Pasaman Barat Batasi Aktivitas Medsos PegawaiSetiap langkah memerlukan dukungan dan keterhubungan data antar-lembaga melalui data exchange. Keberhasilan berbagai transformasi tersebut hanya dapat dicapai jika semua pihak bergerak bersama.Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan transformasi ASN.DOK. Kementerian PANRB Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Sofyan Hasdam dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin .Menurutnya, langkah yang dilakukan Kementerian PANRB bersama BKN sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.“Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM serta reformasi birokrasi,” pungkasnya.
(prf/ega)
Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI
2026-01-11 23:07:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:42
| 2026-01-11 21:30
| 2026-01-11 21:10
| 2026-01-11 20:32










































