Guru dari Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Tuntut Tetapkan Pelajaran Lingkungan Jadi Mapel Wajib

2026-01-12 22:15:50
Guru dari Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Tuntut Tetapkan Pelajaran Lingkungan Jadi Mapel Wajib
- Seorang guru SMA bernama Beryl Hamdi Rayhan dari Surabaya, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap isi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) karena ingin agar ilmu tentang lingkungan hidup ditetapkan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di sekolah.Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil untuk permohonan dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini pada Rabu .Mengutip informasi dari situs MK, Beryl mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan. "Dalam persidangan, Pemohon menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional," tutur pihak MK.Menurut Beryl, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.Baca juga: Kisah Nurul, Dulu Kuliah S1 Dapat IPK 2,97, Kini Jadi Guru Besar UGM Selain itu, Beryl menilai penambahan mata pelajaran tersebut dapat mendorong siswa untuk berperilaku ramah lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ucap Beryl, dikutip dari risalah sidang di situs MK.Menanggapi permohonan Beryl, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menguraikan alasan permohonan karena perlu mengelaborasinya. Selain itu Beryl juga salah menuliskan Undang-undang yang digugat. Di registrasi gugatan tertulis UU Nomor 23 Tahun 2003.“Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” terang Ridwan.MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan ini. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.Selain soal pelajaran lingkungan hidup, Beryl juga meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pasalnya ia menilai pelajaran ini penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.Baca juga: Guru Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Insentif Khusus, Berapa Besarannya?


(prf/ega)