JAKARTA, - Rumah subsidi menjadi hunian incaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Pasalnya, rumah subsidi memberikan sejumlah fasilitas kemudahan untuk MBR agar bisa memiliki rumah layak huni.Kemudahan paling utama adalah harga rumah yang terjangkau oleh MBR. Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.Baca juga: Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:Baca juga: Tertarik Beli Rumah Subsidi? Ini SyaratnyaSementara Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma menjelaskan, rumah subsidi merupakan jenis rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, baik rumah tapak atau rumah susun."Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Sid saat dihubungi Kompas.com, dikutip Senin .Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi."Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:Baca juga: Siapa yang Berhak Beli Rumah Subsidi? Hanya Mereka yang Bergaji Maksimal Rp 14 Juta"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.Terdapat aturan batas maksimal gaji pembeli rumah subsidi, karena fasilitas ini diperuntukkan bagi MBR.Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Berikut rinciannya:
(prf/ega)
Berapa Harga Rumah Subsidi Terbaru?
2026-01-12 12:29:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:48
| 2026-01-12 12:25
| 2026-01-12 12:11
| 2026-01-12 12:11










































