Berlaku 2026, Kejagung Minta Kejati hingga Kejari Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Pemda

2026-01-12 04:43:17
Berlaku 2026, Kejagung Minta Kejati hingga Kejari Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Pemda
PALANGKA RAYA, - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Margono, menginstruksikan jajaran kejaksaan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.“Terkait dengan KUHAP, yang nanti tahun 2026 akan berlaku, tentunya jajaran kejaksaan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” ungkap Rudi kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu .Baca juga: Demo Tolak KUHAP di Banjarmasin Ricuh, Mahasiswa Berusaha Dobrak Pagar DPRD KalselRudi menekankan pentingnya sikap proaktif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyambut revisi KUHAP tersebut.Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai KUHAP yang baru.“Disahkannya KUHAP, momentum itu harus disambut dengan upaya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat supaya mereka tahu ada undang-undang baru dan segera diimplementasikan,” ujarnya.KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur serangkaian aturan dan prosedur tentang tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.Aturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur yang adil dan benar.Saat ini, KUHAP yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mulai berlaku penuh sejak 31 Desember 1981.DPR RI dan pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU KUHAP yang lama menjadi undang-undang baru.KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026.Baca juga: Masyarakat Desak KUHAP Ditunda, Menko Yusril: Dijalankan Dulu, Kecuali Pak Presiden Berpendapat LainKUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa ."Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.


(prf/ega)