Blak-blakan Gubernur Sherly soal Kriminalisasi Warga, Kerusakan Ekologis dan Ketimpangan

2026-01-16 01:26:52
Blak-blakan Gubernur Sherly soal Kriminalisasi Warga, Kerusakan Ekologis dan Ketimpangan
TERNATE, – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyadari daerah yang dipimpinnya merupakan penghasil nikel terbesar serta mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, namun belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.“Lima belas tahun tambang di Maluku Utara itu sudah jalan, dan saya menyadari penuh meskipun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, 39 persen kuartal ketiga tidak inklusif, tidak ada pemerataan masih banyak rumah tidak layak huni,” kata Sherly dalam obrolannya bersama Rosiana Silalahi dalam program ROSI di KompasTV, Kamis malam.Menurutnya, masih banyak ketimpangan pembangunan yang terjadi di Maluku Utara. Dia mencontohkan, di antaranya masih ada 1.200 kilometer jalan belum dibangun, fasilitas kesehatan yang belum baik, dan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat.“Almarhum suami saya korban atas fasilitas kesehatan yang kurang baik di kepulauan, untuk daerah, untuk pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia. Tapi kemudian tidak ada oksigen dan itu terjadi kepada masyarakat Maluku Utara setiap harinya,” ujarnya.Baca juga: Gubernur Sherly: Jika Suatu Saat Ada Conflict of Interest, Saya Akan Abstain“Satu hari sebelumnya, bahkan ada yang meninggal hanya karena melahirkan caesar, dan kemarin yang viral anak-anak sekolah nyeberang lewat sungai karena mau ke sekolah enggak ada jembatan, bahkan sebelumnya lagi menyebarang ke pulau karena pulang motornya enggak ada yang jemput jadi mereka harus berenang, harus jalan dua-tiga kilometer untuk pergi ke sekolah,” bebernya.Sherly mengakui, keberadaan perusahaan tambang tidak akan selamanya. Karena sumber daya mineral yang digali tetap akan habis sewaktu-waktu. Sementara apa yang diambil belum menunjukan manfaat secara luas di masyarakat.Baca juga: Gubernur Sherly Bantah Tudingan Terkait Izin Tambang Baru: Bisa Dicek Saya Berbohong atau Tidak“Saya percaya kalau tambang itu jangka pendek. Kita harus memanfaatkan apa yang ada di bawah tanah untuk membangun apa yang ada di atas tanah which is itu tidak terlihat,” ungkapnya.Dia merasa besar hati menerima jika dikatakan dalam 100 hari kerja sebagai gubernur belum membenahi industri tambang.Hal ini menyebabkan munculnya tudingan bahwa pada 100 hari kerja Gubernur Sherly tidak mampu menyelesaikan kasus kriminalisasi warga dan kerusakan ekologis.Sherly mengakui ada gesekan antara warga adat dengan pihak swasta dan aparat keamanan yang berujung pada penahanan 11 warga adat Maba Sangaji hingga dijatuhi hukuman penjara.“Bahwa ada warga yang kemudian ditahan oleh pihak aparat keamanan karena berselisih dengan pihak swasta, aparat itu iya benar. Dan, kemudian ada masyarakat yang ditahan, kemudian berlanjut sampai ke pengadilan dan jatuhkan hukuman dan harus ditahan di penjara ya itu benar,” jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 01:40