JAKARTA, - Kasus gagal bayar fintech peer-to-peer lending yang bergerak berdasarkan prinsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru.Tim hukum LQ Lawfirm yang menjadi perwakilan sejumlah pemberi pendanaan (lender) telah resmi melaporkan jajaran pemimpin DSI ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial.Dalam hal ini, tim kuasa hukum melaporkan selaku Direktur DSI Taufiq Aljufri, komisaris DSI Arie Rizal Lesmana, serta pemegang saham Mery Yuniarni.Baca juga: Cerita Lender Taruh Uang Pensiun di Dana Syariah Indonesia, Berujung NyangkutSHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.Sedikit catatan, Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana juga merupakan pemegang saham dari PT Dana Syariah Indonesia.Ketiganya dilaporkan dalam kapasitas sebagai pengendali kebijakan, direksi, dan pengawas utama perusahaan.Perwakilan dari LQ Lawfirm mengatakan, laporan polisi ini diajukan atas dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana lender yang tidak sesuai peruntukan, serta perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata bagi para korban.Seluruh dugaan ini akan diuji melalui proses penyidikan aparat penegak hukum.Baca juga: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Ekonomi Syariah?“Kami tidak sedang mencari klarifikasi, kami sedang menempuh jalur hukum. Ketika dana masyarakat dihimpun, dikelola, lalu tidak bisa ditarik berbulan-bulan tanpa transparansi, maka itu bukan lagi soal kepercayaan, tapi soal pertanggungjawaban hukum,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis .“Kami menolak skema penundaan berkedok restrukturisasi yang tidak punya dasar waktu yang jelas,” timpal dia.
(prf/ega)
Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Masuk Ranah Hukum, Manajemen Cicil Pembayaran Lender
2026-01-12 04:59:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 03:55










































