Ekspor Naik 8,14 Persen, tapi Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

2026-01-11 22:08:19
Ekspor Naik 8,14 Persen, tapi Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura
JAKARTA, - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyoroti perlunya reformasi sistem perdagangan internasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.Budi menyampaikan, di tengah dinamika global tersebut, kinerja ekspor Indonesia justru menunjukkan tren positif. Menurut Budi nilai ekspor Indonesia meningkat 8,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 209 miliar dolar AS.“Ini kabar baik untuk kita semua. Di tengah situasi dunia yang tidak mudah, ekspor kita justru tumbuh positif,” ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa .Baca juga: Ekspor Udang ke AS Wajib Sertifikasi Bebas Cesium-137, KKP Siapkan Skema NasionalIa menambahkan, surplus perdagangan juga melonjak 50,94 persen dari 22,16 miliar dolar AS pada Januari-September tahun lalu menjadi 33,48 miliar dolar AS pada periode yang sama tahun ini. Ekspor nonmigas tumbuh 9,57 persen.Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, nilai ekspor Indonesia masih tertinggal jauh. Menurut Budi, keunggulan dua negara itu terletak pada orientasi ekspor yang sudah berbasis manufaktur bernilai tambah.“Singapura ekspornya mencapai sekitar 550 miliar dolar AS, sedangkan Vietnam 350 miliar dolar AS. Mereka unggul karena mengandalkan industri manufaktur bernilai tambah,” jelasnya.Ia mengakui bahwa Vietnam bergerak lebih cepat dalam mengamankan perjanjian dagang dengan berbagai negara, termasuk Uni Eropa dan Rusia.“Vietnam orientasinya sangat ekspor, pasar domestiknya kecil, jadi mereka berani bernegosiasi lebih cepat. Kita berbeda, pasar dalam negeri kita besar, tapi justru itu tantangannya: bagaimana perjanjian dagang yang kita miliki bisa dimanfaatkan optimal,” ujar Budi.Baca juga: Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025Budi menegaskan, pemerintah akan terus mendorong agar pelaku usaha di dalam negeri benar-benar bisa memanfaatkan peluang yang terbuka melalui perjanjian perdagangan internasional.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-11 20:32