JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami adanya aliran uang yang diterima Ferry sebagai pengepul jatah preman Gubernur Riau.Dia mengatakan, hasil analisis penyidik nantinya akan menentukan status hukum dari Ferry Yunanda.“Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY (Ferry Yunanda) termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya saudara FRY ini jadi peran apakah ada aliran kepada FRY, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK: Penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Masih BerlangsungBudi mengatakan, penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara, di mana Ferry Yunanda diminta oleh Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan menjadi pengepul uang yang disetorkan para Kepala UPT.Selain itu, KPK juga mendalami peran Ferry yang menyalurkan uang tersebut kepada Abdul Wahid melalui perantaranya yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.“Nah ini semuanya nanti akan didalami peran-peran dari pihak-pihak yang tercapture dalam skema dugaan tindak pemerasaan,” ujarnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin .Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK, Abdul Wahid Belum Minta Bantuan Hukum ke PKBKPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.Baca juga: Ini Rincian 3 Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul WahidJohanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (M Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Alasan KPK Belum Tetapkan Pengepul “Jatah Preman” Gubernur Riau Jadi Tersangka
2026-01-12 18:24:46
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 19:05
| 2026-01-12 18:18
| 2026-01-12 17:29
| 2026-01-12 17:17










































