Hindari Jalan Haji Nawi, Ada Pekerjaan Sistem Tata Air

2026-01-14 06:14:42
Hindari Jalan Haji Nawi, Ada Pekerjaan Sistem Tata Air
JAKARTA, - Beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan akan ada rekayasa lalu lintas di Jalan H. Nawi, Jakarta Selatan, terkait pekerjaan pembangunan sistem tata air. Disebutkan bahwa jalan tersebut akan dijadikan satu arah.Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @hj.nawi.info, belum lama ini. Dalam unggahan, disebutkan bahwa mulai 5 Januari hingga 14 Desember 2026, Jalan H. Nawi diberlakukan satu arah dari Jalan Fatmawati menuju Jalan Margaguna Raya.Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan MH Thamrin Selama Pekerjaan JPMBerdasarkan keterangan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang diterima redaksi, memang sedang dilakukan Pekerjaan Pembangunan Sistem Tata Air Kawasan Fatmawati Jalan H. Nawi.A post shared by Haji Nawi Jakarta Selatan (@hj.nawi.info)"Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Pada Jalan H. Nawi, akan dilakukan pekerjaan saluran jacking, Pit 1 hingga Pit 9. Namun, waktu pelaksanaan dan materi masih belum ditentukan.Baca juga: Titik Rekayasa Lalu Lintas dan Contraflow di Jalan Tol Saat NataruSementara, Pit 10 sudah berjalan dengan lokasi pekerjaan di Jalan Margaguna sisi Selatan dekat area parkir PIM 1.Selama pekerjaan berlangsung kondisi Jalan yang semula 2 (dua) lajur akan menjadi 1 (satu) lajur. Waktu pelaksanaan mulai tanggal 17 November 2025 hingga 23 Maret 2026.Dok. Dishub DKI Jakarta Info pekerjaan sistem tata air di Jalan H. NawiBegitu pula dengan Pit 11 dengan lokasi pekerjaan di Jalan Margaguna sisi Selatan depan SPBU. Selama pekerjaan berlangsung kondisi Jalan yang semula 2 (dua) lajur akan menjadi 1 (satu) lajur. Waktu pelaksanaan mulai tanggal 6 November 2025 hingga 23 Maret 2026.Termasuk Pit 12 dengan lokasi pekerjaan di Jalan Margaguna sisi Selatan depan dekat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.Selama pekerjaan berlangsung kondisi Jalan yang semula 2 (dua) lajur akan menjadi 1 (satu) lajur ditambah optimalisasi pelebaran jalan. Waktu pelaksanaan mulai tanggal 6 November 2025-19 April 2026."Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 04:10