Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara telah memberikan kejelasan bagi industri hiburan.Namun, bagi pemilik restoran, kafe, dan pelaku usaha lainnya, satu pertanyaan penting masih menggantung yakni bagaimana aturan pemutaran musik di ruang komersial sehari-hari?Hingga kini, revisi UU Hak Cipta, termasuk mengenai pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan ritel lainnya masih belum kunjung selesai.AdvertisementKondisi ini membuat banyak pelaku usaha masih berada di area abu-abu. Padahal, di periode akhir tahun, pemutaran musik berperan penting dalam membangun atmosfer yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman untuk menciptakan suasana hangat, meningkatkan kenyamanan, dan mendukung pengalaman pelanggan di tengah lonjakan kunjungan."Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah," ujar CEO dari USEA Global Jerry Chen melalui keterangan tertulis, Senin .Diketahui, USEA Global merupakan penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial, termasuk layanan kurasi musik, legal compliance, hingga manajemen pemutaran musik lintas cabang. Di Indonesia, USEA Global menyediakan layanannya bagi 100+ pusat belanja, restoran, minimarket, serta toko retail lainnya."Kekhawatiran pebisnis akan memutar musik semakin terasa menjelang musim liburan, ketika musik justru menjadi elemen penting untuk mendukung momen perayaan Natal dan Tahun Baru," ucap Jerry."Tanpa pengelolaan yang jelas dan aman, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hak cipta," sambung dia.
(prf/ega)
MK Putuskan Penyelenggara Acara Bayar Royalti Musik, Bagaimana Pemilik Resto dan Kafe?
2026-01-12 04:46:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:24
| 2026-01-12 02:49










































