JAKARTA, - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu seperti dikutip dari Antara.Baca juga: Kena Tilang ETLE Saat Operasi Zebra? Begini Cara Cek dan Konfirmasi agar STNK Tak DiblokirIa menjelaskan, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara manual dengan mendatangi kantor Samsat. Kedua, secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL milik Korlantas Polri.“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo.Wibowo menambahkan, layanan digital SIGNAL dibuat untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.Baca juga: Aksi Polisi di Bogor Tolak Suap Viral, Ungkap Pelanggaran Pelat Nomor hingga STNK MatiNamun, memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.Pada tahap tersebut, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli, surat kuasa bila diwakilkan, STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK, serta memanfaatkan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih mudah dan cepat.
(prf/ega)
Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB
2026-01-12 03:58:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 01:41










































