Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

2026-01-12 10:01:36
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta.Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan ditambah hasil pengembangannya, dan dapat dicairkan ketika peserta memenuhi syarat tertentu.Ketentuan mengenai pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.Regulasi tersebut menjelaskan bahwa peserta dapat mengambil manfaat JHT dalam kondisi tertentu, baik secara penuh maupun sebagian.Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor CabangSetidaknya ada lima kondisi utama yang memungkinkan peserta mencairkan JHT. Berikut penjelasannya:1. Berhenti bekerja dan kepesertaan nonaktifPeserta dapat mencairkan JHT 100 persen setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Syaratnya:Kondisi ini menjadi alasan pencairan JHT yang paling umum digunakan oleh peserta.2. Mencapai usia 56 tahun (pensiun)Peserta yang telah memasuki usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT tanpa syarat berhenti bekerja. Dengan demikian, peserta aktif pun tetap dapat mengajukan klaim.Selain itu, pencairan karena pensiun dapat dilakukan lebih cepat bila peserta:3. Mengalami cacat total tetapJika peserta mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan tidak mampu bekerja kembali, maka JHT dapat dicairkan penuh kapan saja. Proses klaim ini memerlukan dokumen pendukung seperti:4. Peserta meninggal dunia (dicairkan oleh ahli waris)Apabila peserta meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris, seperti:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-12 09:24