Menanti Jalan Percepatan Reforma Agraria

2026-01-12 03:59:54
Menanti Jalan Percepatan Reforma Agraria
TATA kelola agraria Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai program sertifikasi dan pemetaan yang diklaim semakin progresif, konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan justru belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Persoalan tanah di Indonesia bukan sekadar urusan administratif, melainkan persoalan keadilan, hak hidup, dan masa depan ruang sosial masyarakat.Karena itu, memperbaiki tata kelola agraria memerlukan pendekatan yang lebih struktural, melampaui sekadar penerbitan sertifikat atau pemetaan wilayah.Data pemantauan lapangan memperlihatkan wajah lain: konflik agraria tidak surut, malah terdokumentasi meningkat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan pemantauan independen mencatat lonjakan jumlah konflik—dengan ratusan kasus baru hanya dalam setahun terakhir—yang sering melibatkan perusahaan perkebunan, tata kelola kehutanan, dan intervensi aparat.Konflik semacam ini menandakan bahwa pendaftaran teknis belum menyentuh akar persoalan: pengakuan hak-hak komunal, klaim historis masyarakat adat, serta tumpang-tindih kebijakan sektoral. Ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi masalah klasik yang belum tuntas.Akademisi agraria dari berbagai universitas menegaskan bahwa tanpa pembenahan relasi kuasa dalam distribusi tanah, berbagai program legalisasi seperti pendaftaran tanah sistematis hanya akan memperkuat ketidakadilan lama.Dalam banyak kasus, sertifikasi justru dilakukan di wilayah yang masih dipersengketakan, sehingga menambah ketegangan sosial. Tanah yang seharusnya menjadi sumber hidup masyarakat lokal berubah menjadi komoditas yang dikejar demi investasi skala besar.Baca juga: Konflik Agraria Perkebunan Sawit, 5 Petani di Bengkulu Ditembak Sekuriti PerusahaanMasalah terbesar dalam tata kelola agraria terletak pada tumpang-tindih kewenangan dan perizinan. Selama puluhan tahun, berbagai sektor seperti kehutanan, pertambangan, dan perkebunan memiliki skema perizinan masing-masing yang sering kali tidak terintegrasi.Kondisi ini menghasilkan banyak kawasan yang secara legal dimiliki lebih dari satu pihak, sementara masyarakat lokal justru tidak diakui keberadaannya. Para peneliti agraria menyebut situasi ini sebagai “kekacauan legal” yang menjadi sumber utama konflik.Tantangan lain adalah minimnya pengakuan terhadap hak komunal masyarakat adat dan kelompok lokal. Di banyak daerah, masyarakat telah menghuni dan mengelola tanah secara turun-temurun, tetapi tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara. Ketika izin-izin baru diberikan, mereka dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki hak legal.Akademisi dari disiplin hukum dan antropologi menekankan bahwa negara masih mempraktikkan pendekatan administratif yang sempit, alih-alih menggunakan pendekatan sosial-historis yang memahami hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Kelembagaan penyelesaian konflik juga masih lemah. Mekanisme mediasi sering kali tidak berjalan efektif, sementara proses hukum cenderung memakan waktu lama dan menguras biaya.Dalam banyak kasus, masyarakat memilih aksi protes sebagai jalan terakhir. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kapasitas institusi negara dalam merespons dinamika sosial di lapangan.Baca juga: Konflik Lahan PTPN dan Warga, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan AgrariaUpaya perbaikan tata kelola agraria harus dimulai dari pembenahan data dan transparansi. Kebijakan Satu Peta yang digagas pemerintah menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan data spasial lintas sektor. Namun implementasinya perlu dipercepat dan dibuat lebih terbuka agar publik dapat memeriksa keabsahan klaim ruang. Tanpa peta yang jelas, berbagai program reforma agraria akan terus berjalan di atas ketidakpastian.Pengakuan terhadap hak kolektif masyarakat adat dan kelompok lokal menjadi syarat penting dalam mengurangi konflik. Pendekatan sertifikasi yang sepenuhnya individual tidak cocok diterapkan di wilayah yang memiliki tradisi pengelolaan tanah secara komunal.Para peneliti menyarankan agar negara mengintegrasikan peta partisipatif masyarakat ke dalam sistem administrasi pertanahan dan membuka mekanisme legalisasi hak komunal yang lebih cepat.Penyelesaian konflik agraria harus diarahkan pada mekanisme yang adil, inklusif, dan cepat. Mediasi berbasis komunitas, dukungan bantuan hukum bagi korban konflik, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin bermasalah menjadi langkah penting dalam meredakan ketegangan.Banyak pakar agraria menegaskan bahwa konflik tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal, melainkan memerlukan dialog sosial yang difasilitasi oleh aktor netral.Baca juga: Terungkap, Banyak Penerima Tanah Obyek Reforma Agraria Salah SasaranMembenahi tata kelola agraria berarti menempatkan tanah sebagai ruang hidup, bukan semata sebagai aset ekonomi. Indonesia memiliki banyak instrumen administratif yang terus dipertajam, namun instrumen tersebut akan efektif hanya jika digunakan untuk memperbaiki ketimpangan, bukan sekadar menertibkan dokumen kepemilikan.Keadilan agraria membutuhkan keberanian politik, perbaikan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat yang kuat. Di tengah kompleksitas persoalan tanah yang terus berkembang, upaya memperbaiki tata kelola agraria harus menjadi prioritas bersama.Tanah bukan hanya fondasi pembangunan, tetapi juga pondasi keadilan sosial. Bila negara mampu menempatkan kepentingan rakyat sebagai pusat kebijakan, maka reformasi agraria bukan hanya mungkin tercapai, tetapi akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan masa depan yang lebih setara.


(prf/ega)