Komisi III: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

2026-01-12 03:32:52
Komisi III: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Kamis .AdvertisementPolitikus NasDem ini menerangkan, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.Ia menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh diperdebatkan lagi, mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah konstitusi.“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata dia. 


(prf/ega)