Jakarta Sebanyak 17 tersangka kasus pembunuhan MIP, kepala cabang bank BUMN, menjalani rekonstruksi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin .Pihak keluarga hadir langsung menyaksikan adegan demi adegan. Setelah melihat proses rekonstruksi, keluarga menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati, menegaskan dari rangkaian rekonstruksi tersebut terlihat para pelaku memang berniat untuk menghabisi korban.Advertisement"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, karena dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana," kata Tati di Polda Metro Jaya.
(prf/ega)
Kacab Bank BUMN Tewas, Keluarga Desak 17 Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
2026-01-12 14:16:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:00
| 2026-01-12 14:58
| 2026-01-12 14:20
| 2026-01-12 13:28
| 2026-01-12 13:22










































