Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana

2026-01-16 02:58:20
Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
- Laras Faizati menyuarakan rasa ketidakadilan setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan.Menurut Laras, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang ia nilai hanya sebagai luapan emosi, kekecewaan, dan kesedihan atas tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas akibat insiden pelindasan kendaraan taktis Korps Brimob.Perasaan tidak adil itu, kata Laras, muncul karena adanya perbedaan perlakuan hukum antara dirinya sebagai warga sipil dan aparat negara yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Isu ini pun memicu sorotan publik yang menilai adanya disparitas dalam penegakan hukum.Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu , Laras secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya.Baca juga: Bolehkah Toko Tolak Pembayaran Tunai? Pakar Hukum: Bisa Dipidana“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tuturnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu , sebagaimana diberitakan Kompas.com.Di sisi lain, ia menilai, penanganan hukum terhadap anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan jauh lebih ringan.Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan yang melindas Affan, menerima sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun. Tak ada proses pidana yang berjalan cepat, tuntutan penjara, melainkan hanya penurunan pangkat dalam sistem internal kepolisian.Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelah pengemudi saat kejadian, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari institusi Polri. Sedangkan sanksi untuk anggota Brimob lainnya, seperti Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan, hanya dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), keduanya dihukum berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.Perbedaan sanksi ini juga terus memicu perdebatan publik terkait keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.Baca juga: Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum: Lebai, Lebih Baik DibinaHANIFAH SALSABILA Terdakwa kasus penghasutan demo anarkistis Laras Faizati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .Perbandingan antara tuntutan pidana terhadap Laras dan sanksi etik terhadap anggota Brimob turut menuai kritik dari kalangan akademisi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 01:39