- Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3.856.694.Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2025 sebesar Rp 3.701.508. Artinya UMK Balikpapan 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 155.186 dari tahun 2025.Usulan kenaikan UMK Balikpapan 2026 telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan.Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor strategis dengan nilai upah di atas UMK umum.Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Naik 6,97 Persen Jadi Rp 3.983.881Rinciannya, Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan sebesar Rp 4.024.614, sementara Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diusulkan sebesar Rp 3.999.700.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, rekomendasi UMK dan UMSK 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.Menurutnya, penetapan angka UMK dan UMSK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan dunia usaha."Rekomendasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Selanjutnya akan diproses di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," ujarnya pada Senin .Penetapan UMK dan UMSK diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Balikpapan.Baca juga: UMK Bandung Barat 2026 Naik 6,79 Persen, Jadi Segini BesarannyaDewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000. Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja."Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet saat dihubungi, Senin , dikutip dari Kompas.com.Baca juga: UMK Batam 2026 Naik 7,38 Persen, Ini Rekomendasi UMK di 7 Kabupaten/Kota KepriMenurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memiliki formulasi baku.Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7 dalam perhitungan, yang menghasilkan angka kenaikan 5,12 persen.
(prf/ega)
UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.856.694
2026-01-12 17:23:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:45
| 2026-01-12 16:48
| 2026-01-12 15:27
| 2026-01-12 15:22
| 2026-01-12 15:12










































