- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah merilis nama-nama pinjaman online (pinjol) ilegal pada 15 November 2025.Hingga Senin , Satgas Pasti belum melakukan pembaruan terhadap daftar tersebut.Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memblokir 611 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.Hal itu dilakukan karena keberadaan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. “Sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu .Baca juga: Daftar 95 Pinjol Resmi OJK per 5 Desember 2025, Cek Nama Perusahaan Berizin Sebelum Ajukan PinjamanPinjol adalah layanan pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam melalui aplikasi, dengan proses cepat, syarat mudah, serta pengawasan berbeda-beda.Pinjol yang legal dan diawasi OJK memiliki bunga serta penagihan sesuai aturan sehingga hak konsumen lebih terlindungi dan risiko penyalahgunaan data dapat ditekan.Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi kerap menetapkan bunga mencekik, mengakses data pribadi berlebihan, serta melakukan penagihan kasar yang merugikan peminjam.Karena itu, masyarakat perlu waspada dan menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak masalah finansial, tekanan psikologis, hingga konflik hukum yang berdampak jangka panjang.Berikut daftar 611 pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK:Baca juga: Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Awal Desember 2025 Berdasarkan Data OJKMasyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak mudah terjebak tawaran menggiurkan yang berujung masalah keuangan, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis berkepanjangan.Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar atau berizin di OJK, menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, serta menjanjikan pencairan dana sangat mudah tanpa seleksi memadai.Selain itu, bunga, biaya, dan denda pinjaman kerap tidak dijelaskan secara transparan, disertai praktik penagihan berupa ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam.Ciri lainnya adalah tidak tersedianya layanan pengaduan, identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas, serta permintaan akses seluruh data pribadi di gawai peminjam.Penagihan juga sering dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sehingga melanggar etika dan aturan yang berlaku.Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sejak dini, masyarakat diharapkan lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman online dan mampu melindungi kondisi keuangan serta keamanan data pribadi.Pastikan selalu memilih pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, mengecek informasi resmi secara berkala, dan menghindari tawaran mencurigakan agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.Baca juga: OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal per 15 November 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
(prf/ega)
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Akhir Desember 2025, Cek Nama Sebelum Pinjam
2026-01-14 05:58:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:14
| 2026-01-14 04:48
| 2026-01-14 04:12
| 2026-01-14 03:53
| 2026-01-14 03:27










































