Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan alasan masyarakat termasuk influencer butuh perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan."Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," kata Mensos saat ditemui wartawan di Jakarta dilansir Antara, Rabu .Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan pengumpulan dana boleh dilakukan setelah pengajuan perizinan. Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan. Dia menggarisbawahi proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.AdvertisementMensos melanjutkan, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi."Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ujarnya.Namun demikian, kata Gus Ipul menekankan, dalam keadaan yang mendesak seperti bencana alam siapapun boleh melakukan pengumpulan, namun harus tetap melakukan pelaporan hasil audit setelah penyaluran bantuan tersebut."Jadi ini jangan disalah-salahkan, enggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucapnya.
(prf/ega)
Penjelasan Lengkap Mensos Tanggapi Polemik Influencer Galang Donasi Harus Izin
2026-01-12 05:48:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 03:58










































