AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik Tiga Wihara di Cirebon, Akhiri Ketidakpastian Hukum Puluhan Tahun

2026-01-12 12:04:23
AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik Tiga Wihara di Cirebon, Akhiri Ketidakpastian Hukum Puluhan Tahun
CIREBON, - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tiga rumah ibadah umat Buddha kepada Yayasan Buddha Mettha di Kota Cirebon pada Selasa petang.Pemberian sertifikat hak milik ini berhasil dilakukan setelah puluhan tahun tanah wihara tersebut mengalami perampasan dan pemblokiran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Pantauan Kompas.com, pemberian sertifikat itu berlangsung dalam kunjungan kerja AHY bersama rombongan ke Vihara Dewi Welas Asih Cirebon pada Selasa petang.Usai sambutan dan pemaparan, AHY memberikan ketiga sertifikat untuk tiga bidang tanah, antara lain Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, dan Vihara Makin Talang.Baca juga: Banjir Sambut Momen Kelahiran, Kisah Ibu Jaga Bayinya di Tengah Genangan Air CirebonKetiganya telah ditetapkan sebagai hak milik Yayasan Buddha Mettha melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).AHY mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan wujud pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi umat Buddha dalam menjalankan ibadah."Vihara Dewi Welas Asih memiliki nilai sejarah yang panjang dan menjadi bagian penting dari perjalanan kebhinekaan Indonesia. Negara harus hadir memastikan rumah ibadah terlindungi secara hukum," kata AHY usai pertemuan tersebut.Ia menegaskan, penetapan sertifikat hak milik atas tanah rumah ibadah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan hak yang pernah dirampas serta menegakkan keadilan bagi seluruh umat beragama.Sekretaris Yayasan Buddha Metta, Henry Susilo Pekasa, menyebut penyerahan sertifikat ini menjadi akhir dari perjuangan panjang yayasan yang telah dimulai sejak 1996.Selama hampir 30 tahun, status tanah wihara mengalami berbagai kendala hukum akibat perampasan dan pemblokiran oleh oknum sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal."Sertifikat wihara sempat dikuasai secara tidak sah dan statusnya diblokir sehingga yayasan tidak bisa melakukan kewajiban administratif seperti pembayaran pajak maupun perpanjangan hak guna bangunan," kata Henry saat ditemui Kompas.com usai kunjungan AHY.Akibat pemblokiran tersebut, Yayasan Buddha Metta tidak bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) meski tanah tersebut secara substansi tetap milik yayasan.Baca juga: Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio BandungHenry juga mengungkap fakta di balik peristiwa pengambilalihan tanah wihara pada 1996.Henry menyebut, yayasan sempat menghadapi stigma sebagai organisasi terlarang.Tuduhan tersebut, menurut Henry, tidak berdasar karena Yayasan Buddha Metta berdiri pada 1984, jauh setelah pembubaran PKI pada 1965."Stigma itu sangat menyakitkan dan tidak masuk akal, tetapi kami tetap bertahan dan menempuh jalur hukum," tambah Henry.Kini, setelah hampir 30 tahun perjuangan, ketiga rumah ibadah umat Buddha di Kota Cirebon tersebut telah resmi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yayasan Buddha Metta.Sertifikat ini menjadi tanda berakhirnya perjuangan dan masa panjang ketidakpastian hukum yang dialami komunitas Tionghoa dan umat Buddha setempat.


(prf/ega)