JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin .Meski demikian, Asep tak merinci kapan tim penyidik KPK bertolak ke Arab Saudi. Namun, ia mengatakan, ada sejumlah lokasi yang didatangi KPK.“Yang dikunjungi itu adalah KBRI kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi. Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya,” ujarnya.Baca juga: Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sita Satu Rumah di Kawasan JabodetabekAsep mengatakan, penyidik masih berada di Arab Saudi untuk beberapa hari untuk mengumpulkan informasi terkait perkara.“Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebih. Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami,” ucap dia.Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.Baca juga: KPK Sita Rumah, Mobil hingga Motor Terkait Kasus Kuota Haji Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(prf/ega)
KPK Sudah Berangkat ke Arab Saudi Usut Kasus Kuota Haji 2024
2026-01-12 04:21:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 03:05










































